EmitenNews.com - Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen.

Octavius Oky Prakarsa VP Investor Relations TLKM mengungkapkan bahwa alasan pengunduran diri Bambang Brodjonegoro adalah sehubungan dengan penunjukan beliau sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (“ADBI”).

“ Hal itu sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara,” tulis Octavius dalam keterangan resmi Jumat (11/4/2025).

Dia menegaskan bahwa pengunduran diri Bambang Brodjonegoro tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Namun demikian, perubahan ini mempengaruhi komposisi Dewan Komisaris Telkom.

“Jika pengunduran diri efektif, jumlah anggota Dewan Komisaris Telkom berkurang menjadi delapan orang dengan dua di antaranya adalah Komisaris Independen.

Dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bambang Brodjonegoro, perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris,” ucap Octavius.

TLKM akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah tanggal diterimanya surat.

Pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari,” pungkasnya.