EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) mendapat gugatan PT Prima Raya Solusindo (PRS). Garuda dinilai Prima Raya telah melawan tindakan hukum. Oleh Karena itu, perusahaan alih daya tersebut menggugat Garuda dengan tuntutan ganti rugi Rp4,46 miliar.


Gugatan Prima Raya terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat per 19 November 2021. Jadwal pengadilan pertama perkara itu ditetapkan pada 2 Desember 2021. Perbuatan melanggar hukum dimaksud Prima Raya yakni pencairan bank garansi oleh Garuda Indonesia pada BTN pada 17 Oktober 2018. Prima Raya meminta pihak pengadilan menetapkan pencairan bank garansi itu batal demi hukum.


Merujuk SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (22/11), Prima Raya meminta pengadilan mengabulkan permohonan provisi penggugat seluruhnya. Antara lain, tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim, dan pencairan bank garansi milik penggugat.


Lalu, memerintahkan tergugat, dan penggugat terlebih dahulu melakukan audit investigasi untuk menentukan nilai kerugian diderita tergugat. Memerintahkan turut tergugat I, dan turut tergugat II untuk tidak mencairkan bank garansi milik penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian pasti dari hasil audit investigasi.


Turut tergugat yakni PT Bank Tabungan Negara (BBTN), dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Sementara dalam pokok perkara, Prima Raya meminta pengadilan menerima, dan mengabulkan gugatan tersebut. Prima Raya meminta pengadilan menyatakan klaim ganti rugi diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Itu karena berubah-ubah, tidak pasti, dan tidak didukung bukti hukum sah.


Selanjutnya, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat mencairkan bank garansi milik penggugat kepada turut tergugat I dengan Nomor  252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018, dan pada 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum. Meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat I.


Menyusul gugatan itu, Prima Raya mendesak pengadilan menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat. Dengan rincian, kerugian materiil sejumlah Rp2,96 miliar, dan kerugian immateriil Rp1,5 miliar. (*)