EmitenNews.com - PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan alokasi dana maksimal Rp150 miliar. Aksi korporasi ini akan berlangsung selama 3 bulan ke depan sebagai upaya stabilisasi harga saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang terbit Rabu (19/8/2026), periode buyback PRDA ditetapkan mulai 20 Agustus 2026 hingga 19 November 2026.

Buyback akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus di Bursa Efek Indonesia sesuai kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.

Buyback Tanpa RUPS

Direktur Utama PRDA, Liana Kuswandi dalam keterangannya Rabu (19/8) menyampaikan bahwa buyback ialah andil bagian dari strategi Perseroan menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.

"Sebagai perusahaan dengan fundamental yang kuat, kami memandang buyback sebagai langkah strategis untuk menunjukkan keyakinan Perseroan terhadap prospek bisnis jangka panjang Prodia. Di tengah dinamika pasar, kami ingin terus memperkuat kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan nilai bagi para pemegang saham," ujar Liana.

Rencana ini dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu. Hal ini mengacu pada relaksasi Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.

Finance & Sustainability Director sekaligus Corporate Secretary PRDA, Marina Eka Amalia pada Rabu (19/8) menambahkan bahwa buyback dilakukan secara terukur dengan prinsip kehati-hatian.

"Buyback ini didukung oleh kondisi likuiditas, arus kas, dan fundamental Perseroan yang sehat. Langkah ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kinerja Perseroan yang terus membaik serta prospek pertumbuhan bisnis ke depan. Kami melihat harga saham Perseroan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan fundamental Perseroan, sehingga buyback merupakan satu bentuk alokasi modal yang kami nilai tepat untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham," kata Marina.

Seluruh pendanaan buyback sebesar-besarnya Rp150 miliar termasuk biaya transaksi berasal dari kas internal Perseroan. Dengan demikian, kegiatan operasional, rencana ekspansi, maupun pemenuhan kewajiban keuangan tidak akan terganggu.