Produksi Batubara 70 Juta Ton Per Tahun, Anak Usaha BUMI Kantongi IUPK Hingga 2031

EmitenNews.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 9 Maret 2022 telah menerbitkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak Usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Mengutip keterangan resmi emiten tambang batu bara grup Bakrie ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/3/2022), disebutkan bahwa, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, atau sampai dengan 31 Desember 2031.
“IUPK ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Direktur BUMI, Dileep Srivastava.
Dengan IUPK ini, jelas dia, akan berdampak baik bagi kelangsungan operasional perseroan dan juga bagi penerimaan negara.
Untuk diketahui, KPC mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektar. Adapun kapasitas produksi batu bara KPC mencapai 70 juta ton per tahun.
Related News

Emiten Milik Aguan (ERAL) dan UA Sports Pte Ltd Teken Kontrak

WIR Asia (WIRG) Ungkap Aksi Baru Ciptakan Sumber Cuan

ZONE Resmi Tutup Anak Usaha, Ini Alasannya

Mandiri Herindo (MAHA) Bagikan Dividen Rp196,7M

Malacca Trust (MTWI) Bagikan Dividen Minimalis, Cek Jadwalnya

Saham FCA Disuspensi Bagi Dividen Rp150 per Lembar