Produksi Batubara 70 Juta Ton Per Tahun, Anak Usaha BUMI Kantongi IUPK Hingga 2031

EmitenNews.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 9 Maret 2022 telah menerbitkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak Usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Mengutip keterangan resmi emiten tambang batu bara grup Bakrie ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/3/2022), disebutkan bahwa, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, atau sampai dengan 31 Desember 2031.
“IUPK ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Direktur BUMI, Dileep Srivastava.
Dengan IUPK ini, jelas dia, akan berdampak baik bagi kelangsungan operasional perseroan dan juga bagi penerimaan negara.
Untuk diketahui, KPC mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektar. Adapun kapasitas produksi batu bara KPC mencapai 70 juta ton per tahun.
Related News

Grup Sinarmas (SMMA) Suntik Anak Usaha Rp365M, Kenapa?

Perkuat Posisi, Pengendali YELO Serok 709,35 Juta Saham di FCA

BNI Perpanjang Perjanjian Kredit Elnusa Senilai USD70 Juta

Uni-Charm (UCID) Merugi di Medio 2025, Ini Penyebabnya

Laba COAL Anjlok 34,3%, Sisa Rp17,3M di Semester I-2025

BNI Hujani Nasabah Hadiah Rejeki wondr, Masih Bisa Ikutan!