Produksi Batubara 70 Juta Ton Per Tahun, Anak Usaha BUMI Kantongi IUPK Hingga 2031

EmitenNews.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 9 Maret 2022 telah menerbitkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak Usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Mengutip keterangan resmi emiten tambang batu bara grup Bakrie ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/3/2022), disebutkan bahwa, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, atau sampai dengan 31 Desember 2031.
“IUPK ini masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Direktur BUMI, Dileep Srivastava.
Dengan IUPK ini, jelas dia, akan berdampak baik bagi kelangsungan operasional perseroan dan juga bagi penerimaan negara.
Untuk diketahui, KPC mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektar. Adapun kapasitas produksi batu bara KPC mencapai 70 juta ton per tahun.
Related News

SMDR Injeksi Entitas Usaha Rp500 M, Simak Tujuannya

Entitas Surge (WIFI), Lolos Verifikasi Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Defisit, Paruh Pertama 2025 Pendapatan MANG Melejit 133 Persen

Sesuai Harga Pasar, Mahogany Divestasi 17,55 Juta Saham COCO

Lego 1,18 Miliar Saham HUMI, Humpuss Kimia Dulang Rp59,10 MiliarĀ

Caplok 70,96 Persen, Asia Capital Pengendali Baru SOFA