EmitenNews.com - Berpartisipasi dalam program 3 juta rumah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengusulkan program rumah desa sebagai salah satu skema kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebanyak 2 juta hunian di antaranya merupakan pembangunan rumah di perdesaan. Satu juga lagi di perkotaan, berupa apartemen, atau rumah susun.

Dalam keterangannya kepada pers, di Menara BTN, Jakarta, Jumat (29/11/2024), Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu mengatakan, skema KPR ini menyasar rumah-rumah tak layak di perdesaan. Terutama yang fasilitas sanitasinya tidak layak. 

"Rumah desa itu rumah di desa-desa yang enggak layak huni untuk biaya renovasi atau bangun rumahnya. Terutama MCK, sanitasi, dan sebagainya," ujar Nixon Napitupulu.

Dengan skema KPR rumah desa ini masyarakat perdesaan bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan untuk merenovasi atau membangun kembali rumahnya dengan harga yang terjangkau. 

Nilai angsuran KPR rumah desa ini bisa ditekan hingga Rp480.000 per bulan jika tenor pinjamannya 30 tahun. 

Skema rumah desa merupakan salah satu dari tiga skema yang diusulkan BTN untuk program 3 juta rumah. Skema kedua, rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menyasar masyarakat yang tinggal di wilayah suburban, seperti Bekasi, Cikarang, Karawang, hingga Purwakarta, atau daerah lainnya seperti Serang dan Cilegon, Banten.

Jika diperhatikan, skema yang diusulkan BTN ini mirip dengan yang diterapkan pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), namun dengan sejumlah penyesuaian. 

Skema terakhir, rumah urban yang menargetkan masyarakat berpenghasilan Rp12 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Skema ini fokus untuk menyediakan hunian bagi pekerja di daerah urban yang tidak mampu membeli rumah di pusat kota karena harga yang terlalu tinggi. Solusinya adalah memanfaatkan lahan pemerintah, negara, dan BUMN untuk membangun apartemen yang terjangkau. 

Nixon mencontohkan pembangunan hunian di atas lahan stasiun kereta (TOD). Bisa juga di lahan-lahan pemda seperti PD Pasar Jaya, Jakarta. Di bawahnya bisa dibangun 2 hingga 3 lantai untuk pasar dan di atasnya apartemen atau rumah susun. ***