EmitenNews.com - Program hapus tagih piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Karena ketentuan tersebut hanya berlaku enam bulan, maka program tersebut dihentikan sementara.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan memaparkan program hapus tagih piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut sebelumnya ditarget menyasar 1 juta UMKM.
Sampai saat ini pemerintah sudah mampu menghapus piutang bagi 67.000 UMKM dan masih menyisakan sekitar 900.000 UMKM yang piutang macetnya belum dihapuskan.

"Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara kan yang bisa diputihkan, dihapustagihkan semuanya itu, ada kurang lebiih satu juta. Ini UMKM yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun yang lalu," jelas Maman, Sabtu (19/7/2025).

Ia menyebut untuk penghapusan Piutang UMKM, angkanya kurang lebih sekitar 15 triliun rupiah. Ini merupakan kelanjutan program pemerintah untuk menghapus piutang kredit macet UMKM yang diluncurkan pada November 2024 lalu.

"Penghapusan itu berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Karena PP-nya berlaku hanya 6 bulan, makanya kita stop dulu di situ," ujar Maman.

Maman mengatakan, karena regulasi lama sudah tak berlaku, sedangkan Undang-undang (UU) BUMN telah mengalami revisi. Maka program hapus tagih piutang macet harus menyesuaikan aturan UU BUMN hasil revisi.

"Itu cukup (dengan) menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Ini yang lagi kita tempuh ke sana," ucap Maman.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Danantara dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan harmonisasi. Hal ini agar target program hapus tagih piutang UMKM cepat tercapai.(*)