EmitenNews.com - Minat masyarakat mengikuti program pengampunan pajak lumayan tinggi. Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty II, yang dimulai sejak Sabtu (1/1/2022), di hari ketiga, Senin (3/1/2022) sore, sudah ada 326 wajib pajak yang mendaftar.

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melihat program pengampunan pajak ini banyak diminati peserta sejak hari pertama. Dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (3/1/2022), Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, jumlah peserta tax amnesty II ini dipastikan masih akan terus bertambah, mengingat masih ada waktu sampai 30 Juni 2022.

 

"Sampai tadi jam 3 (sore) kepesertaannya sudah 326 wajib pajak. Walaupun libur, bukti dua hari libur saja tanggal 1 kita baru bangun tidur, tahun baruan ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Ini satu hal dalam pemahaman kami sepertinya memberikan tanda yang cerah di 2022," urai Suryo Utomo mengungkapkan kegembiraannya atas antusiasme masyarakat mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty II itu.

 

Program tax amnesty II ini, semua dilakukan serba online. Dengan begitu, para wajib pajak tidak perlu repot-repot ke kantor pajak. Pengungkapan tax amnesty jilid II dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

 

"Kalau ditanya targetnya berapa, ya sebanyak-banyaknya. Makanya kita mencoba untuk memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo. ***