EmitenNews.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta masyarakat bijak menanggapi isu program promosi tebus murah yang dinilai haram. Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, program promosi purchase to purchase alias tebus murah ini sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya nama programnya yang bisa berbeda antarperitel.


Dalam keterangan persnya yang diterima Jumat (12/11/2021), Roy Mandey mengatakan, subsidi promosi ini yang kami kembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah. Ia menyatakan, tidak melihat ada kerugian pada pihak mana pun, bahkan masyarakat dapat roduk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah, seperti minyak goreng maupun produk lainnya.


Namun pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit. Harapannya, konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok. Subsidi promosi inilah yang dikembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah.


Promosi ini, menurut Roy Mandey, lazim dijalankan. Pelaksanaannya tidak ada paksaan kepada konsumen. Karena itu, ia berharap media massa maupun media sosial dapat lebih jernih dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan tidak terbawa berita viral di media sosial yang akan berdampak merugikan bagi pengusaha maupun konsumen.


“Apalagi saat ini peritel mulai bangkit setelah hampir dua tahun mengalami penurunan penjualan karena pandemi Covid-19,” katanya.


seperti ramai diperbincangkan, tebus murah merupakan istilah yang kerap ditawarkan oleh sebagian minimarket dalam rangka promosi. Dalam tebus murah, konsumen dapat membeli produk tertentu dengan harga murah dengan syarat membeli produk dengan nilai nominal tertentu.


Nah, istilah tebus murah ini viral di media sosial, Jumat. Karena, disebut-sebut haram, dengan mengutip pendapat KH Shiddiq Al Jawi (Pakar fikih Muamalah ). Hukum tebus murah haram secara syariah, karena dua alasan.


Pertama, dalam tebus murah telah terjadi penggabungan dua akad atau berlangsung satu akad yang mensyaratkan adanya akad lain. Hal itu telah dilarang sesuai hadits Ibnu Mas'ud RA: "Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan." (shafqataini fi shafqah wahidah). (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz I, hlm. 398, nomor hadits 3783; )."


Yang dimaksud sabda Rasulullah SAW 'dua kesepakatan dalam satu kesepakatan' menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani adalah adanya dua akad dalam satu akad. Dengan kata lain, hadits tersebut melarang adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad yang lain.


Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram. Karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu.


Kedua, dalam tebus murah telah terjadi penggabungan dua akad jual beli dalam satu akad jual beli. Penggabungan dua jual beli menjadi satu juga telah dilarang sesuai hadits dari Abu Hurairah RA sebagai berikut. "Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (bai'ataini fii bai'atin). (HR. Tirmidzi no. 1231, Nasa`i, no. 4636. Imam Tirmidzi berkata,"Ini hadits hasan shahih.")." ***