EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) merespon keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lima calon emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Kelima calon emiten itu disebut harus menyusun kembali prospektus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) jika ingin tetep menjadi perusahaan terbuka.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengakui hingga 31 Desember 2024 regulator pasar modal tak kunjung menerbitkan pernyataan efektif IPO. Sedangkan lima perusahaan itu menggunakan prospektus dengan laporan keuangan akhir Juni 2024.

“Kalau laporan keuangannya expired (kadaluarsa) yang harus renew ( red- susun ulang prospektus IPO) lagi,” kata Nyoman usai pencatatan perdana Saham di Gedung BEI Rabu (6/1).

Sebelumnya, Nyoman menyampaikan prospektus  13 calon emiten akan berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2024. Data itu disampaikan Nyoman pada tanggal 5 Desember 2024. Setelah itu,  OJK menerbitkan pernyataan efektif atas 8 calon emiten.

Namun demikian masih terdapat 22 perusahaan yang menunggu pernyataan efektif IPO sampai dengan 3 Januari 2025.

Berdasarkan data BEI, 22 perusahaan itu berasal dari 19  perusahaan breast lebih dari Rp250 miliar. 2 perusahaan beraset Rp50 miliar- Rp250 miliar dan 1 perusahaan dengan aset kurang dari Rp50 miliar.

Jika ditinjau dari sektornya,5 perusahaan dari sektor consumer non-cyclical,  3 perusahaan dari sektor industri dasar; 3 perusahaan energi; 3 perusahaan kesehatan dan perawatan tumbuh; 3 perusahaan industrial; 2 perusahaan keuangan dan 1 perusahaan consumer cyclicas.