EmitenNews.com - Pergerakan saham PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. (PSDN) masuk radar pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah mengalami lonjakan harga yang dinilai tidak lazim di pasar.

Manajemennya BEI menyampaikan bahwa otoritas bursa telah menetapkan saham PSDN dalam status Unusual Market Activity (UMA).

Menurutnya, pengumuman UMA ini bukan serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal.

“Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Manajemen dalam keterangan tertulis, pada Rabu (15/4).

Berdasarkan pantauan EmitenNews.com, saham PSDN terpantau sebelum terdeteksi UMA sempat mengalami kenaikan hingga mentok Auto-Rejection Atas (ARA) setinggi 34,13 persen setara 57 poin di Rp224.  

Hingga akhirnya kini ditetapkan masuk radar UMA BEI, pada perdagangan Kamis (16/4), saham PSDN dibuka ambles sedalam 14,73 persen menyentuh Auto Rejection Bawah (ARB) di Rp191.

Dalam sepekan terakhir, saham emiten ini melesat 59,17 persen, dalam sebulan masih positif 37,41 persen, sedangkan sejak awal tahun sahamnya naik 46,92 persen dari harga Rp130 menjadi Rp191.  

Bursa pun meminta investor untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi. Investor diimbau memperhatikan jawaban klarifikasi dari pihak perusahaan, mencermati setiap keterbukaan informasi, serta menelaah kembali rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS.

“BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi,” tutup Manajemen BEI.(*)