EmitenNews.com - Hukuman eks pejabat PT Antam Tbk. (ANTM), Abdul Hadi Aviciena diperberat dalam kasus korupsi manipulasi pembelian emas oleh crazy rich Surabaya, Budi Said. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam itu, dari 4 tahun menjadi 16 tahun penjara.  

Dalam salinan putusan yang dikutip Kamis (27/2/2025), Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Artha Theresia, menyatakan, Abdul Hadi turut melakukan korupsi bersama Budi Said dan sejumlah pegawai Antam. Karena itu, hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Abdul Hadi 4 tahun bui, jadi 16 tahun. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata hakim Artha Theresia seperti ditulis Kompas.com. 

Majelis tingkat banding ini juga memperberat hukuman denda yang dijatuhkan dari Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara menjadi Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Meski demikian, majelis hakim tingkat banding tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Abdul Hadi, sebab memang tidak menikmati uang korupsi dalam perkara ini. 

Sebelumnya, Abdul Hadi disebut merugikan negara karena mengakomodir permintaan broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni, yang berkongsi dengan Budi Said dalam memanipulasi pembelian emas. 

Abdul Hadi mengirimkan emas batangan hingga 100 kilogram ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya. Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp1.166.044.097.404, atau Rp1,1 triliun. 

Kerugian itu terdiri atas pembelian emas tidak sesuai prosedur sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp92,2 miliar. Kemudian, manipulasi transaksi pembelian 1,136 ton emas senilai Rp1 triliun dengan nilai Rp505 juta per kilogram. 

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman pidana badan crazy rich Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Herri Swantoro dalam salinan putusan Jumat (21/2/2025).

Selain itu, Budi Said juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1.136 kilogram (kg) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp1 triliun). 

Seperti diketahui Budi Said merupakan terdakwa kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar 58,841 kilogram emas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Herri Swantoro mengatakan, hukuman ini menjadi bagian dari pidana tambahan kepada Budi Said. “1.136 kg emas antam atau senilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.”

Menurut Hakim Herri, pidana tambahan 1,136 ton emas ini memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp952 miliar). 

Hakim PT DKI menilai Budi Said terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. 

Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp505 juta per kilogram. Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun. 

Budi Said juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp92,2 miliar. Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp1.166.044.097.404. ***