EmitenNews.com - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) menargetkan proses penggabungan usaha kedua BUMN Karya tersebut dapat selesai pada akhir Desember 2026.

Target merger itu disampaikan Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad dalam keterbukaan informasi ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Masih Tahap Kajian, Belum Ada Skema Final

Faizal menjelaskan saat ini rencana peleburan PTPP dan ADHI masih berada pada tahap kajian dan evaluasi. PTPP sendiri saat ini masih berkutat dengan penyelesaian proses restrukturisasi serta penguatan fundamental keuangan dan operasional.

"Target waktu tersebut dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan," ujar Faizal.

Setelah restrukturisasi selesai, tahapan penggabungan akan dilanjutkan dengan mengacu pada hasil kajian, arahan pemegang saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai saat ini proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung. Belum ada keputusan final mengenai bentuk atau skema penggabungan serta penetapan entitas surviving.

"Hal-hal tersebut akan ditentukan oleh pihak-pihak yang berwenang dengan mempertimbangkan aspek keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha, serta kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan," lanjut Faizal.

Senada dengan PTPP, Direktur Keuangan ADHI Bani Iqbal menyebut penyelesaian akhir 2026 merupakan target indikatif dari pemegang saham mayoritas.

"Namun demikian, pelaksanaan dan jangka waktu penggabungan usaha akan bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing pihak, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bani.