ASBI Bebastugaskan Jenry Cardo Manurung terkait Dugaan Penggelapan
:
0
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) membebastugaskan Jenry Cardo Manurung (paling kiri) dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan mulai 8 September 2026.
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) membebastugaskan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan mulai 8 September 2026. Keputusan tersebut diambil Dewan Komisaris ASBI setelah muncul laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan perkembangan laporan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Manajemen ASBI menyampaikan keputusan tersebut melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 024/S.Kep/P.Kom-Rw/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi, Jumat (4/9/2026).
Pembebastugasan tersebut, menurut manajemen, berkaitan dengan laporan keterbukaan informasi ASBI tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Agustus 2026.
Selain itu, perseroan menyebut adanya perkembangan kasus baru terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Agustus 2026.
Baca juga: Dugaan Fraud Orang Dalam, ASBI Rugi Sedikitnya Rp12 Miliar
Atas kondisi tersebut, Dewan Komisaris menetapkan pembebastugasan Jenry dari jabatan Direktur Keuangan dan Layanan terhitung mulai 8 September 2026, dengan mengacu antara lain pada Pasal 106 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selama masa pembebastugasan, Jenry tidak diperkenankan melakukan tindakan pengurusan perusahaan. Ia juga dilarang menggunakan fasilitas maupun menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai anggota Direksi ASBI.
Perseroan menegaskan langkah tersebut merupakan keputusan terkait status pengurusan perusahaan. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih merupakan perkara yang berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Related News
CBRE Bantah Dugaan Wanprestasi Navios
Tambah Porsi, Putra Om William Kini Kuasai 35 Persen Saham Saratoga
PTPP dan ADHI Bakal Dilebur, Target Merger Rampung Akhir Desember 2026
HDFA Targetkan Turnaround! Balikkan Rugi 2025 Rp82M Jadi Laba di 2026
Rugi Makin Gede, Tapi Revenue MKNT Meledak 6.556% di Semester I-2026
Adhi Karya Didorong Balik ke Bisnis Inti, Bagaimana Nasib ADCP?





