PTPP Jelaskan Permohonan Pailit yang Diajukan Dua Subkontraktor
ilustrasi pekerja PTPP.
EmitenNews.com - PT PP Tbk (PTPP) emiten pelat merah BUMN itu menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan pailit yang diajukan dua subkontraktor yakni, PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.
Dalam keterbukaan informasi PTPP yang terbit pada Jumat (5/12), Pemanggilan tersebut diterima pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, di mana PTPP tercatat sebagai termohon pailit atas utang di lingkungan KSO PP–Urban.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto menguraikan bahwa PT Atap Perkasa, selaku Pemohon Pailit I, merupakan subkontraktor pekerjaan rangka dan penutup atap untuk proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Perusahaan ini mengajukan tagihan sebesar Rp4,03 miliar.
Sementara itu, CV Citra Pratama, sebagai Pemohon Pailit II, adalah subkontraktor pekerjaan plafon fibercellulosa dan kisi-kisi WPC di proyek yang sama, dengan permohonan pembayaran Rp6 miliar.
PTPP mengucap bakal mengikuti semua proses hukum secara kooperatif dengan pendampingan kuasa hukum.
Agus juga menekan bahwa permohonan pailit ini belum menimbulkan dampak berarti terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Related News
ANJT Klarifikasi Pinjaman Jumbo Untuk Anak Usaha, Ini Penjelasannya
PTMP Jual 76 Persen Saham PTMR ke Investor Singapura Rp141 Miliar
Kupon Obligasi BUMI Tahap IV 7,25 Persen, Jatuh Tempo Februari 2029
VOKS Pastikan Tak Ada Corporate Action Dalam Waktu Dekat
SMGR Pasok 115.609 Ton Semen ke RDMP Balikpapan
MMIX Gaspol Bisnis Baby Care Usai Balikkan Rugi Jadi Laba di 2025





