PTPP Jelaskan Permohonan Pailit yang Diajukan Dua Subkontraktor
:
0
ilustrasi pekerja PTPP.
EmitenNews.com - PT PP Tbk (PTPP) emiten pelat merah BUMN itu menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan pailit yang diajukan dua subkontraktor yakni, PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.
Dalam keterbukaan informasi PTPP yang terbit pada Jumat (5/12), Pemanggilan tersebut diterima pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, di mana PTPP tercatat sebagai termohon pailit atas utang di lingkungan KSO PP–Urban.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto menguraikan bahwa PT Atap Perkasa, selaku Pemohon Pailit I, merupakan subkontraktor pekerjaan rangka dan penutup atap untuk proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Perusahaan ini mengajukan tagihan sebesar Rp4,03 miliar.
Sementara itu, CV Citra Pratama, sebagai Pemohon Pailit II, adalah subkontraktor pekerjaan plafon fibercellulosa dan kisi-kisi WPC di proyek yang sama, dengan permohonan pembayaran Rp6 miliar.
PTPP mengucap bakal mengikuti semua proses hukum secara kooperatif dengan pendampingan kuasa hukum.
Agus juga menekan bahwa permohonan pailit ini belum menimbulkan dampak berarti terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Related News
BTN Bukukan Laba Bersih Konsolidasi Rp2,51T, Melesat Hampir 40 Persen
Kembali Kurangi Porsi, Putrasakti Kini Hanya Kuasai 34,24% Saham KDTN
Jadi Preskom, Sandiaga Uno Lihat Ini Prospek Mutuagung Lestari (MUTU)
7 September BUMN Baja (KRAS) Ubah Pengurus, Ini Manajemen Sekarang
EMAS Belanja Alat & Mesin Senilai RMB1,02 Miliar dari Perusahaan China
BUMN ADHI Digembok, Peringkat Turun Buntut Gagal Bayar Bunga Obligasi





