EmitenNews.com - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mengumumkan telah melakukan transaksi material senilai Rp9,63 triliun terkait restrukturisasi kewajiban PT PP Properti Tbk. (PPRO). Transaksi ini merupakan tindak lanjut dari putusan homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PPRO yang disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025.

Perseroan tercatat memiliki 64,96% saham PPRO dan berstatus sebagai kreditor utama dengan tagihan yang terbagi atas:

Tagihan Separatis: Rp2,00 triliun

Tagihan Konkuren: Rp7,63 triliun

Berdasarkan putusan tersebut, kewajiban PPRO kepada PTPP akan diselesaikan melalui mekanisme konversi menjadi Perpetual Loan. Untuk itu, pada 26 September 2025, PTPP dan PPRO menandatangani dua perjanjian:

Perjanjian Perpetual Separatis senilai Rp2,00 triliun

Perjanjian Perpetual Konkuren senilai Rp7,63 triliun

Perpetual Loan ini memiliki jangka waktu hingga 28 tahun, termasuk masa tenggang 15 tahun, dengan tingkat bunga rendah (0,75%–0,85% per tahun). Pembayaran bunga dan pokok akan dilakukan sesuai kemampuan arus kas PPRO, sementara PPRO tetap memiliki opsi menebus pinjaman lebih awal.

Agus Purbianto Direktur Keuangan PTPP dalam keterangannya Senin (29/9) menegaskan bahwa transaksi ini merupakan implementasi langsung dari putusan pengadilan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan. Perseroan juga menegaskan tidak ada aliran dana atau perpindahan aset baru dalam pelaksanaan transaksi tersebut.

“Langkah ini adalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus mendukung restrukturisasi PPRO agar dapat menjaga kelangsungan usaha,” tulis manajemen PTPP dalam keterangannya.