PTUN Jakarta Kabulkan Sebagian Gugatan Paman Usman
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. dok. RMOL. Net.
EmitenNews.com - Paman Usman menang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo. Pamanda Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka itu, keberatan dicopot sebagai ketua MK.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian." Demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT., Selasa (13/8/2024).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan teresbut.
PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," ujarnya.
Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah. Sebab, MK masih bisa melakukan mekanisme banding.
Sebelumnya Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anwar minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK. ***
Advertorial
Related News
Korupsi Proyek LRT Sumsel, Tiga Petinggi Waskita Karya jadi Tersangka
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Perlu Diskusi Mendalam
Temukan Sejumlah Fraud pada BPJS Kesehatan, Ini Permintaan KPK
Presiden Sebut 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang Tergeser Otomasi di 2025
Kelar, Tol Kartasura-Klaten Percepat Waktu Tempuh Solo-Yogya
Soal Kebocoran Data NPWP, Presiden Perintahkan Mitigasi Secepatnya