Puaskan Dahaga, Dian Swastatika Buyback Lagi 16,9 Juta Saham Rp811,20 Miliar
EmitenNews.com -Setelah memborong sebanyak 15,10 juta saham senilai Rp 724,80 miliar melalui pasar negosiasi atau crossing. Nampaknya dahaga PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) belum juga terpenuhi.
Aksi belanja saham dengan gelontoran dana yang terbilang jumbo itu merupakan bagian dari program buyback yang telah diluncurkan perseroan.
Mengutip data perdagangan BEI, Selasa (29/8/2023), Dian Swastatika Sentosa (DSSA) kembali menggelar pembelian kembali (buyback) dengan memborong sebanyak 16,9 juta saham. Saham tersebut dibeli melalui pasar negosiasi atau crossing dengan harga pelaksanaan Rp 48.000 per saham.
Dengan harga buyback tersebut, perseroan menggelontorkan dana senilai Rp 811,20 miliar. Buyback tersebut dilakukan perseroan pada perdagangan saham kemarin.
Berdasarkan data perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI), saham DSSA ditutup turun Rp 800 (1,56%) menjadi Rp 50.500. Dengan demikian harga buyback tersebut lebih rendah dari harga penutupan saham DSSA di pasar hari ini.
Corporate Secretary DSSA Susan Chandra mengatakan, dengan aksi ini, perseroan kini telah menggenggam sebanyak 48 juta saham treasuri. " Buyback saham ini akan terus dilaksanakan selama periode program pembelian kembali saham belum berakhir," terangnya dalam penjelasan resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dia menambahkan, pembelian kembali saham akan menyebabkan pengalihan aset berupa kas menjadi saham treasuri dan peningkatan laba per saham perseroan. Aksi ini juga diharapkan memberikan fleksibilitas kepada perseroan untuk mengelola kebutuhan modal jangka panjang, sebab saham treasuri dapat dialihkan ke depan.
Related News
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA
Harga Miring, Sejahtera Raya Repo 55 Juta Saham IMAS Rp652 per Helai
Melejit 42,98 Persen, SMRA Kuartal III 2024 Raup Laba Rp933,7 Miliar
Diskon! Tencent Lego 251,66 Juta Saham FILM Rp1.200 per LembarĀ
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen, Terseret Sektor dan Saham Ini
Bos GEMA Belum Berhenti Serok Saham, Ada Aksi Korporasi?