Pulau Subur (PTSP) Sebagai Efek Syariah, Harga Saham Terus Ambrol Sejak Listing
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jas?a Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-61/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Pulau Subur Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Pulau Subur Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Related News
Kode Morgan Stanley Jual–Beli & Repo GOTO Jelang BEI Buka Batas Rp50
Ace Hardware Kini Kompetitor, ACES Pede Target Penjualan 6-8% di 2026
TINS Ketiban Berkah Pabrik iPhone di India, Market Share Naik 12%
Pengendali MGLV Jual 35 Juta Saham, Kepemilikan Turun Jadi 65,1 Persen
GGRM Resah, Bidik Profitabilitas Namun Daya Beli Tengah Menurun
Bursa Siang (10/9) Catat Asing Net Sell Rp1,3T, Berkutat di BBCA–BBRI





