EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jas?a Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-61/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Pulau Subur Tbk sebagai Efek Syariah. 

 

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah. 

 

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Pulau Subur Tbk. 

 

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. 

 

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

 

Namun sayangnya saham PTPS sudah mengalami koreksi hingga 44,50 persen atau setara 89 poin ke level 111 pada penutupan kemarin, Kamis 12 Oktober 2023 sejak listing perdananya di 9 Oktober 2023.

 

Harga perdana yang ditawarkan pada saat IPO adalah 198 per lembar dan sempat menguat ke 222 lalu terus ambruk. Dalam aksi IPOnya pulau subur di bantu oleh NH Korindo Sekuritas.

 

Dari sisi kinerja, PT Pulau Subur Tbk (PTPS) memproyeksikan laba bersih tahun berjalan di 2023 sebesar Rp29,11 miliar atau bertumbuh 5,2 persen (year-on-year), karena kinerja penjualan di sepanjang tahun ini diperkirakan bakal melanjutkan tren pertumbuhan signifikan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.


Direktur Utama PTPS, Felix Safei menyebutkan, selama beberapa tahun terakhir kinerja keuangan Perseroan berada dalam tren bertumbuh, bahkan penjualan selama tiga bulan pertama tahun ini sudah tercatat meningkat 12,42 persen menjadi Rp13,85 miliar dari Rp12,32 miliar pada Kuartal I-2022.