Pulihkan DAS Ciliwung, Kementerian LH Tegakkan Hukum Multi-Door

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dok. Radar Sukabumi.
EmitenNews.com - Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pendekatan multi-door, baik pidana maupun perdata sebagai bagian dari upaya memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi. Semangatnya agar siapapun yang menyebabkan bencana banjir di Jabodetabek awal Maret 2025, akan mendapatkan sanksi tegas.
"Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), Rizal Irawan dalam konferensi pers di Kantor Gakkum KLH Jakarta, seperti ditulis Antara, Selasa (18/3/2025).
Tindakan tersebut ditempuh menyikapi bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek awal Maret 2025. Banjir besar itu menjadi alarm mengenai kemampuan daya tampung DAS yang semakin menurun. Terutama pada hulu Sungai Ciliwung dan Bekasi.
Di luar itu, banjir dan longsor di kawasan Puncak serta luapan Sungai Cileungsi yang bermuara di Kali Bekasi pada 2 Maret 2025 memperjelas bahwa ada masalah serius yang harus segera ditangani.
Kementerian LH mengambil langkah tegas, dengan menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada sejumlah perusahaan, berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.
Tindakan itu dijatuhkan pada delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung. Di antaranya, PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata.
Lainnya, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.
Di luar itu, enam perusahaan di Sentul, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.
Sanksi tersebut antara lain untuk PT Sentul City Tbk., PT LightInstrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia. Lainnya, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai.
Belum cukup. KLH juga menurunkan tim verifikasi lapangan yang mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.
Dalam investigasi yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang, terungkap bahwa pembangunan fasilitas wisata di area ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Salah satu kasus mencolok adalah perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya.
Lihat saja. Awalnya merupakan perkebunan teh, lahan ini kini berubah menjadi bangunan permanen yang mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit limpasan air saat hujan.
Rizal Irawan menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran serius, pihaknya akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak.
Sementara itu, Rabu (12/3/2025), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya telah menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Jawa Barat. Ia memastikan, pengelola akan dipanggil untuk pengumpulan data.
“Untuk kawasan hutan di Bogor, kami sudah membuat papan pengumuman terhadap 29 unit villa atau taman wisata yang kemungkinan besar melanggar undang-undang dengan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Raja Juli menegaskan, nantinya pengelola tempat-tempat yang sudah dipasang segel itu akan dipanggil, untuk pengumpulan data, pengumpulan dokumen, secara legalnya seperti apa pada ujungnya nanti akan tetap ada penegakan hukum sesuai aturan Kehutanan.
Related News

Usai Bertemu Dilma Vana Rousseff, Prabowo Umumkan RI Gabung NDB

Kapuspen Pastikan Pensiun Dini TNI dalam Pos Sipil, Sedang Berproses

BHR Hanya Rp50 Ribu Driver Ojol Ngadu ke Posko, Ini Respon Menaker

BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri

BNI Sediakan Uang Pecahan Rp20.000 di 41 ATM dari Lampung Sampai Papua

Polri Analisis CCTV Kasus Teror Kepala Babi dan Tikus di Kantor Tempo