Purbaya Tarik SAL, Likuiditas Bank Himbara Masih Aman
Ilustrasi dana SAL Bank Himbara. FOTO-DOK Bank Mandiri
EmitenNews.com - Kondisi likuiditas perbankan masih cukup longgar. Artinya, bank masih punya ruang besar untuk ekspansi kredit.
Berdasarkan penuturan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Edia Rae, Jumat (9/1), tingkat liquidity coverage ratio (LCR) bank hingga November 2025 berada di level 210,38%. Kemudian, loan to deposit ratio (LDR) 83,99%.
"Kinerja positif tersebut didukung dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang tercatat 12,03%," kata Dian.
Atas catatan tersebut, Dian menilai, perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya.
Sementara, soal penarikan dana saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun dari Bank Himbara, Dian menilai tidak memiliki dampak signifikan terhadap likuiditas bank.
Dian mengungkapkan, hingga 6 Januari 2026, likuditas perbankan dinilai memadai. "Cukup tinggi, seluruh LCR Bank Himbara berada di atas ketentuan atau di atas 100% dengan rasio LDR yang juga terjaga," tutur Dian.
Selain itu, bank juga disebut Dian senantiasa menjaga risk appetite dalam menjaga kondisi likuiditas sesuai dengan ketentuan. "Jadi secara natural bank pasti mempertimbangkan kondisi likuiditasnya," ucapnya.
Meski begitu, Dian menegaskan, OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan pemberian stimulus perekonomian. Terutama, untuk agar bank berperan dalam mendorong perekonomian nasional secara berkelanjutan.
"OJK dukung pengelolaan dana SAL melalui pengawasan perbankan. Tentu saja juga meminta bank menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit agar kualitas kredit terjaga," kata Dian menegaskan.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menarik kembali dana SAL dari Bank Himbara. Nilainya Rp75 triliun. Penarikan dana tersebut dilakukan karena penggunaan di perbankan kurang optimal.
Adapun Purbaya mengalokasikan kembali dana SAL tersebut untuk belanja rutin kementerian dan lembaga (K/L). (*)
Related News
Sanksi OJK, 175 Peringatan Tertulis Pada 144 Perusahaan Jasa Keuangan
OJK Nilai Kinerja Industri Tetap Stabil Meski Ada 7 BPR-BPRS Ditutup
Jelang Regenerasi Direksi BEI, OJK Wanti-Wanti Pesan Ini
Aturan Free Float 10 Persen, OJK Targetkan Rilis Tahun Ini
Pemerintah Finalisasi Relaksasi KUR Bencana Aceh-Sumatra
Konflik AS-Venezuela, Bos OJK Waspadai Dampak Menengah-Panjang





