Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas dan Anak Buah Tersangka Kasus Suap
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). dok. Rakyat Merdeka.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan. Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Setelah diambil alih oleh Puspom TNI, hari ini, Senin, Kepala Puspom TNI mengumumkan Kepala Basarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Kedua juga langsung ditahan. ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





