Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas dan Anak Buah Tersangka Kasus Suap
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). dok. Rakyat Merdeka.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan. Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Setelah diambil alih oleh Puspom TNI, hari ini, Senin, Kepala Puspom TNI mengumumkan Kepala Basarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Kedua juga langsung ditahan. ***
Related News
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia
Januari 2026 BMKG Keluarkan 135 Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabar
Heboh Bareskrim Soal Investasi Hari Ini Adalah Perkara Lama
Selama 2025 BNN Bongkar 773 Kasus Narkoba, 7 Jaringan Internasional
Dalami Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas





