Putusan MK Pertegas UU Polri, Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun
:
0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. SINDOnews.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. ***
Related News
Tolak Usulan JK soal Kenaikan Harga BBM, Banggar DPR: APBN Masih Kuat!
Kebijakan WFH Diprediksi Pacu Kebutuhan Listrik
Komdigi Gandeng Startup AI Bidik Judi Online
Akomodir Kebutuhan Rakyat Kecil, Beras SPHP Kemasan 2Kg Jadi Opsi
Sambangi Putin, Prabowo Bahas Isu Strategis
Sempat Ngumpet, KPK Gelandang Bupati Tulungagung





