EmitenNews.com - Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026. Peluncuran instrumen baru ini dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Selain instrumen baru tersebut, bank sentral juga mengumumkan perluasan kebijakan pembebasan biaya transaksi Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebesar 0 persen. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Bank Indonesia dalam Siaran Pers No.28/159/DKom merilis laporan berjudul Kartu Kredit Indonesia dan Kebijakan MDR 0%: Sinergi dan Inovasi Perkuat Ekonomi Keuangan Digital Indonesia. Bank sentral menyatakan pembebasan biaya berlaku bagi merchant Usaha Mikro untuk transaksi hingga Rp500.000.

Pembebasan biaya juga diperluas untuk seluruh kategori merchant lain pada transaksi sampai dengan Rp100.000 dari tarif sebelumnya 0,7 persen. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi biaya transaksi serta memperluas manfaat digitalisasi.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa kemajuan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini menjadi sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran bagi masyarakat.

"Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," kata Destry.

Kartu Kredit Indonesia diproses secara domestik dengan fasilitas penundaan pembayaran sebagai sumber dana transaksi menggunakan QRIS. Sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah menerbitkan instrumen ini, termasuk BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI.

Adopsi pembayaran digital di Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan dengan jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta hingga Juni 2026. Sebanyak 44,86 juta merchant telah terhubung dengan QRIS, yang mana 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.

Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencatatkan nilai nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan dengan total 12,55 miliar transaksi. Capaian ini menopang penguatan ekonomi digital nasional sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.(*)