EmitenNews.com - Elnusa (ELSA) mendapat dana taktis Rp180,1 miliar. Itu dari dana pokok deposito Rp111 miliar, dan bunga senilai Rp69,1 miliar. Dana itu mengalir memenuhi kas perseroan dari bank asuhan Chairul Tanjung (CT) Bank Mega (MEGA). 

Dana pokok deposito dan bunga itu, mengalir deras menyusul telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian perdamaian, dan pemenuhan putusan pengadilan antara Elnusa dengan Bank Mega. Perjanjian tersebut telah diteken pada 7 Mei 2024. 

Pokok perjanjian itu antara lain berisi Bank Mega wajib melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Elnusa pokok deposito Rp111 miliar, dan bunga sejak gugatan didaftarkan sampai dengan tanggal perjanjian ini berjumlah Rp69,1 miliar setelah dipotong pajak (sebelum dipotong pajak Rp86,4 miliar).
Selanjutnya, Elnusa setuju untuk mengajukan surat pembatalan eksekusi lelang putusan, dan mengajukan surat permohonan pencabutan/pengangkatan sita jaminan atas dua bidang tanah SHGB no. 95, dan SHGB no. 97 kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), serta menyerahkan salinan penetapan kepada Bank Mega. 

”Dampak dari keputusan pengadilan itu, perseroan memperoleh dana pokok deposito Rp111 miliar, dan bunga senilai Rp69,1 miliar,” tegas Retnowati, Corporate Governance Specialist Elnusa. 

Sekadar informasi, pada 2011 silam, deposito berjangka milik Elnusa di Bank Mega mencair tanpa sepengetahuan Elnusa. Diduga ada oknum Elnusa, yaitu Direktur Keuangan Santun Nainggolan mencairkan dana melalui bantuan orang dalam Bank Mega. Dana dicairkan direktur keuangan Elnusa mencapai Rp111 miliar.

Elnusa menaruh dana Rp161 miliar di bank milik Chairul Tanjung itu mulai 7 September 2009, di kantor cabang Jababeka-Cikarang. Total deposito terbagi menjadi lima bilyet, dengan jangka waktu beragam satu hingga tiga bulan. Dokumen penempatan deposito telah diteken pejabat Elnusa, dan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. 

Sejak 5 Maret 2010, total deposito Elsa menjadi Rp111 miliar karena ada pencairan Rp50 miliar secara resmi atas perintah manajemen perseroan. Masalah mencuat pada Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa, dan menanyakan penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elnusa mengaku ada penempatan dana perseroan di Bank Mega.

Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan pengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan. Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan  telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan. (*)