Ramai Backdoor Listing, Bos BEI Soroti Pentingnya Dua Prasyarat Ini!
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna ditemui di Gedung BEI, Senin (8/12).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya angkat suara soal maraknya aksi korporasi backdoor listing seperti pergantian pengendali dan aksi caplok emiten saham belakangan ini.
Adapun, di tengah derasnya perusahaan masuk ke pasar modal melalui skema alternatif selain IPO, otoritas bursa mengingatkan bahwa jalur masuk bukan persoalan utama.
Yang terpenting, menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, adalah kualitas pihak yang mengambil alih (pengendali baru) dan aset apa yang dibawanya ke dalam perusahaan.
Nyoman menampik bahwa bursa tak melarang mekanisme masuk ke pasar modal melalui aksi korporasi, termasuk rights issue yang membuka peluang perubahan pengendali.
Namun, BEI menekankan dua barometer alias prasyarat yang tidak boleh dilupakan yakni, mengenai kapabilitas pihak pengendali baru dan kesanggupan untuk menghadirkan aset yang mampu mengerek kinerja perusahaan.
“Yang kita yakinkan adalah siapa pihak yang masuk? Apakah (pengendali baru) capable, kompeten? dan kedua, apakah mereka punya willingness membangun perusahaan ke depan. Setelah pengambilalihan, harus jelas ada aset yang di-inject untuk mendorong pertumbuhan,” ujar Nyoman ditemui di Gedung BEI, Senin (8/12).
Ia menambahkan, bursa telah memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak baik BUMN maupun private company untuk mendorong lebih banyak perusahaan memanfaatkan pendanaan publik.
Menurutnya, pasar modal saat ini berada dalam momentum yang tepat untuk ekspansi, didukung peningkatan minat investor dan tumbuhnya kedalaman pasar.
“Kami mendorong perusahaan besar, menengah, kecil, baik milik negara maupun swasta untuk masuk ke pasar modal. Ini timing yang tepat,” kata Nyoman.
Terkait menigkatnya fenomena “jalan pintas” ke bursa, Nyoman memilih tidak secara langsung menilai apakah naiknya popularitas backdoor listing disebabkan ketatnya proses IPO.
Namun ia menekankan bahwa baik lewat jalur langsung maupun melalui aksi korporasi lain, prinsipnya tetap sama yakni, perusahaan yang masuk harus prospektif dan membawa dampak positif bagi pemegang saham.
“Kami tetap membuka direct listing (IPO) maupun corporate action yang lain, asal pihak yang masuk jelas dan membawa ‘atribusi balik’ kepada pemegang saham,” tutur Nyoman.
Ia juga menolak memberi komentar khusus mengenai tren dan stigma dari sentimen backdoor listing. Menurutnya, publik dapat menilai sendiri dari rangkaian aksi korporasi yang dilakukan emiten.
Sepanjang 2025 ini, sejumlah emiten terlibat dalam aksi caplok saham melalui skema backdoor listing misalnya, seperti FUTR, MEJA, PIPA, LAPD, ASPI, KRYA, PTMR, SGRO, STAR, BLUE, dan lain-lain.
Related News
BEI–KSEI Bakal Kerja Ekstra, Rombak Rumusan Data Investor Imbas MSCI
OJK dan SRO Simak! Ini Solusi Agar Efek MSCI Tak Berkepanjangan
BEI Merongrong Minta MSCI Terapkan Equal Treatment di Bursa Lain
BEI Waspada! Indonesia Terancam Turun Kelas Jadi Frontier Market
BEI Ungkap Pernah Negosiasi Data Free Float dengan MSCI, Namun Gagal
OJK Tuntaskan Penyidikan Pidana Pindar Crowde Membangun Bangsa





