Rampungkan Berkas Kasus TPPU, KPK Ungkap Rafael Terlibat Pencucian Uang Sejak 2003
:
0
Rafael Alun Trisambodo. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Rafael Alun Trisambodo masih harus menghadapi kasus berat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan itu. Komisi antirasuah meyakini ayah terdakwa kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo itu, telah melakukan pencucian uang sejak 2003.
Dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (19/8/2023), Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengkategorikan pencucian uang Rafael Alun Tisambodo itu, dalam dua periode. Pertama, dalam kurun waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp31,7 miliar.
Periode kedua, 2011 sampai 2023. Dalam rentang waktu tersebut, sedikitnya ada tiga mata uang yang dipermasalahkan KPK. Yaitu, Rp26 miliar, S$2 juta, dan USD937 ribu. KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk membongkar dugaan pencucian uang Rafael lun Trisambodo tersebut. Jaksa KPK bakal memaparkan apa yang dituduhkan kepada Rafael itu, dalam berkas lengkap saat persidangan.
Samarkan penerimaan uang haram
Penyidik KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menyamarkan penerimaan uang haram menggunakan beberapa perusahaan dan konsultan. Informasi itu diperoleh dalam pemeriksaan wiraswasta Ujeng Arsatoko pada Rabu (12/7/2023).
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).
Related News
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS
Diduga Peras Bupati yang Terjaring OTT KPK, Iptu Dias Jadi Tersangka
Di Balik Isu Penggilingan Rp2T Mentan Ungkap Marak Praktik Mafia Beras
Rawat Budaya Osing, Menpar Widiyanti Apresiasi Pendampingan Astra
Rilis Proyek PSEL Legok Nangka, Target KDM Jadi Terbesar di Indonesia
Bank BSN Kian Moncer, Pangsa Pasar KPR Subsidi Tembus 24 Persen





