EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) untuk tahun 2024 Rp6,78 triliun. Anggaran yang diusulkan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (31/8/2023) itu, menurun dibandingkan alokasi anggaran berdasarkan kesepakatan Raker dengan Komisi VII DPR RI tanggal 13 Juni 2023, yaitu sebesar Rp11,07 triliun.

 

"Alokasi Anggaran Tahun 2024 mempertimbangkan pemenuhan anggaran yang bersifat wajib (seperti gaji dan operasional kantor, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU), dan alokasi anggaran fungsi pendidikan), dan kegiatan prioritas nasional,"ujar Arifin Tasrif.

 

Dalam siaran pers Kementerian ESDM yang dikutip Jumat (1/9/2023), disebutkan Alokasi anggaran tersebut, akan didistribusikan ke setiap unit-unit di lingkungan Kementerian ESDM masing-masing sebagai berikut, Sekretariat Jenderal sebesar Rp545,86 miliar Inspektorat Jenderal sebesar Rp206,08 miliar.

 

Lalu, Ditjen Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp1.774,34 miliar, Ditjen Ketenagalistrikan sebesar Rp360,59 miliar, Ditjen Mineral dan Batubara sebesar Rp1.243,34 miliar, Dewan Energi Nasional sebesar Rp56,86 miliar, BPSDM ESDM sebesar Rp565.225 miliar termasuk anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp119,45 miliar, Badan Geologi sebesar Rp1.265,47 miliar, BPH Migas sebesar Rp231,16 miliar, Ditjen EBTKE sebesar Rp448,28 miliar, dan BPMA sebesar Rp78,93 miliar.

 

Kemudian, sebesar 34,45% atau Rp2,33 triliun Anggaran 2024 dialokasikan untuk infrastruktur bagi masyarakat dan survei sumber daya alam, antara lain Pipa Cisem Tahap II Batang - Cirebon - Kandang Haur Timur; Konkit Nelayan dan Konkit Petani; Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL); Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH); dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM); Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpadu; Revitalisasi PLT EBT, dan Pengeboran Slim Hole.

 

Menteri ESDM mengungkapkan, anggaran 2024 masih belum mengakomodir beberapa kegiatan prioritas sebesar Rp4,29 triliun, khususnya untuk pembangunan infrastruktur energi sesuai hasil kesepakatan Raker dengan Komisi VII DPR RI tanggal 13 Juni 2023, antara lain Pembangunan Pipa Gas Bumi Dumai - Sei Mangkei; Jaringan Transmisi 500 kV; Bantuan Alat Masak Listrik (BAML), pembangunan PLTM dan PLTMH; PJU-TS; PLTS Atap; dan Insentif Konversi BBM ke Motor Listrik. ***