Rapat Dewan Gubernur BI Pertahankan BI Rate 6,25 Persen
:
0
Gedung Bank Indonesia. dok. BI.
EmitenNews.com - Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00%. Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Mei 2024 itu, konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability.
Siaran pers, BI, Rabu (22/5/2024) menyebutkan, keputusan itu sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5 kurang lebih 1% pada 2024 dan 2025. Termasuk efektivitas dalam menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Sementara itu, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap baik sehingga mendukung ketahanan eksternal.
Defisit transaksi berjalan triwulan I 2024 tetap rendah didukung oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan barang. Sementara itu, neraca transaksi modal dan finansial triwulan I 2024 mencatat defisit, sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan global.
Perkembangan terkini pada triwulan II 2024 menunjukkan NPI kembali membaik ditopang oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan pada April 2024 sebesar 3,6 miliar dolar AS didukung oleh ekspor nonmigas.
Aliran masuk investasi portofolio kembali positif pada triwulan II 2024 (sampai 20 Mei 2024) secara neto tercatat USD1,8 miliar didorong oleh dampak positif respons bauran kebijakan moneter Bank Indonesia.
Posisi cadangan devisa Indonesia akhir April 2024 tetap tinggi sebesar USD136,2 miliar, atau setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. ***
Related News
Sektor Teknologi Loyo, Indeks Hang Seng dan Shanghai Merosot
KAI Lunasi Bunga Obligasi dan Sukuk Rp34,8 Miliar
Emas Antam Merosot Rp50 Ribu Saat Pasar Tunggu The Fed
Emas Anjlok ke Bawah USD4.350 Tertekan Obligasi Global
Kebuntuan AS-Iran Dorong Brent Melambung di Atas USD91
Investor Wait and See Risalah Fed dan Laporan Keuangan Peritel





