Rapat di DPR, Lippo Group Pastikan Sudah Cabut Gugatan Terhadap 18 Konsumen Meikarta
:
0
Lippo Group Pastikan Sudah Cabut Gugatan Terhadap 18 Konsumen Meikarta. dok. Gatra.
EmitenNews.com - Developer Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) akhirnya mencabut gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan terhadap 18 konsumennya. Manajemen Meikarta memastikan adanya pencabutan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi VI DPR RI. Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (induk usaha MSU), Ketut Budi Wijaya mengungkapkan, telah mencabut gugatan Rp56 miliar itu, sejak pekan lalu.
"Kalau soal pencabutan tuntutan, perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board (Lippo Group) untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut Budi Wijaya dalam RDPU dengan komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).
Ketut mengatakan, pencabutan gugatan sudah dilakukan minggu lalu dan berlaku efektif Senin ini. Ia mendapatkan surat gugatan pada Senin pagi. "Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya."
Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade terlihat emosional saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar. MSU merupakan pengembang Meikarta.
Andre sempat menyinggung bahwa Indonesia tidak bisa diatur oleh Lippo Group. Hal itu pun disampaikan dengan nada tinggi sambil menggebrak meja. "Jadi kalau bapak nggak bisa jawab, bilang. Biar kita panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur republik ini."
Related News
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street





