EmitenNews.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Dalam rapat di Komisi XII DPR RI, Kamis (4/112/2025), Menteri Hanif mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tersangka kasus radiasi Cesium-137.

Menteri LH Hanif menjelaskan, di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten itu, masih terdapat material terkontaminasi yang tersimpan di interim storage PT PMT sejumlah 1.136 ton.

"Pada kasus ini Bareskrim telah menetapkan Direktur PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium 137. Prosesnya sedang berjalan, sedang ada di penyidikan Bareskrim," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari tayangan di kanal Youtube Komisi XII DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Menteri LH menyampaikan, jumlah material yang mengandung radioaktif Cs-137 di lokasi masih sangat besar. Total 1.136 ton material terkontaminasi hingga kini disimpan di gudang PT PMT yang difungsikan sebagai interim storage. Penyimpanan di gudang perusahaan dilakukan karena sumber paparan radioaktif diyakini berasal dari PT PMT.

"Sampai hari ini material terkontaminasi yang tersimpan di interim storage PT PMT sejumlah 1.136 ton," ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah telah menuntaskan dekontaminasi pada 12 titik terdampak. Namun, masih terdapat satu lokasi yang belum dapat dibersihkan lantaran diduga material radioaktif berada di bawah pondasi sebuah rumah.

Penghuni rumah tersebut telah dipindahkan sementara waktu. Pemerintah kini menunggu hasil kajian dari Bapeten dan BRIN untuk memastikan posisi radionuklida sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Kami masih memerlukan kajian lebih lanjut kalau memang diperlukan, sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan, kalau memang Cesium 137 berada di pondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi," kata Menteri Hanif.

Bermula dari temuan otoritas pengawasan makanan dan obat Amerika Serikat

Seperti diketahui kasus cemaran atau paparan radioaktif Cs-137 ini bermula dari temuan otoritas pengawasan makanan dan obat Amerika Serikat, FDA sejak awal Agustus 2025 lalu. FDA menemukan udang beku dari Indonesia, produksi Bahari Makmur Sejati (BMS) yang masuk ke negara itu terkontaminasi Cs-137.