EmitenNews.com - Sepanjang 2025, sedikitnya 500 kepala desa tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa. Meski tergolong kecil dibanding jumlah desa termasuk kelurahan yang mencapai 84.291 unit, ratusan kades korup itu, tetap memprihatinkan.

Kejaksaan berupaya menekan angka tersebut dengan memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nasional. 

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan, ratusan kasus tersebut sebagian masih dalam proses penanganan. Harapannya, jumlah kasus tidak bertambah pada tahun-tahun berikutnya. 

"Harapannya tahun ini kita bisa mengurangi dan jangan sampai bertambah, apalagi sampai dua kali lipat,” kata Jaksa Reda Manthovani usai kegiatan konsolidasi anggota BPD di GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2026). 

Penguatan pengawasan diperlukan karena pengelolaan dana desa melibatkan anggaran besar dan bersentuhan langsung dengan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, kejaksaan mendorong BPD untuk menjadi mitra dalam memonitor atau mengawasi penggunaan dana desa serta pelaksanaan program pembangunan pemerintah di desa. 

BPD memiliki posisi strategis untuk memonitor jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kerja sama BPD dengan kejaksaan diharapkan bisa mencegah bertambahnya kepala desa atau perangkat desa yang terjerat pidana korupsi di desa.

BPD telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memperkuat pengawasan kinerja pemerintah desa, khususnya dalam tata kelola keuangan dana desa. Kejaksaan juga akan melakukan sosialisasi dan pembimbingan kepada anggota BPD terkait pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang digunakan untuk memonitor penggunaan dana desa. 

“Petugas kejaksaan nanti akan memberikan sosialisasi dan pembimbingan agar aplikasi Jaga Desa ini bisa digunakan lebih baik untuk memonitor tata kelola dana desa,” kata Reda Manthovani.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menilai penguatan peran BPD penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa semakin baik serta program pembangunan tetap berjalan. “Fungsi pengawasan ada di BPD, termasuk menampung aspirasi masyarakat dan memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan tanpa kendala.”

Data yang ada menunjukkan, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak di Indonesia, yakni 416 desa dan 19 kelurahan serta memiliki 6 juta lebih penduduk. 

Sekitar 50 persen desa di Kabupaten Bogor akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 2026 hingga 2027. 

“Kami ingin pada saat masa transisi itu program prioritas dari pemerintah pusat tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy. 

Pada tahun 2026 dan 2027 ada banyak kepala desa yang juga akan purnatugas. Kondisi ini tentu akan mempengaruhi dinamika pembangunan desa. Bupati Rudy mencontohkan salah satu program prioritas yang sedang didorong adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan beroperasi di seluruh desa di Kabupaten Bogor pada 2027. 

Rudy Susmanto menginginkan, tata kelola Pemdes juga bertransformasi berubah jadi semakin baik lagi. Dengan adanya jaksa jaga desa, maka berkolaborasi bersama sama membangun bangsa, jaga desa, jaga Indonesia. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025/2026, jumlah desa (termasuk kelurahan) di Indonesia mencapai 84.291 unit. Provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah desa terbanyak (8.563), diikuti Jawa Timur (8.494), dan Aceh (6.516). Untuk Jawa Barat ada 5.957 desa. ***