EmitenNews.com - PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan Smart Telekom (Smartel) menandatangani Akta Perjanjian Kredit Sindikasi dengan Bank-bank Sindikasi pada 14 November 2024. FREN meraih pinjaman sindikasi Rp10 triliun, yang akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman Perseroan dan Smartel kepada Bank Sindikasi.

Dalam keterangan tertulisnya Jumat (15/11/2014), Corporate Secretary FREN, James Wewengkang menuturkan bahwa FREN telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi Rp10 triliun dari Para Pemberi Pinjaman.

Pemberi pinjaman terdiri atas PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Indonesia Infrastructure Finance.

Bank BCA dan SMI bertindak sebagai riginal Mandated Lead Arranger dan bookrunner. BCA juga sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan.

Fasilitas pinjaman ini berjangka waktu 7 tahun dengan tingkat bunga 3 month JIBOR + margin tertentu. Dipastikan ini bukan merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

"Fasilitas ini akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman Perseroan dan Smartel kepada Bank Sindikasi (Fasilitas Kredit Eksisting), pembiayaan untuk lelang spektrum pita frekuensi, dan/atau belanja modal Perseroan dan/atau Smartel," tutur James Wewengkang.

James Wewengkang mengemukakan, Perjanjian Kredit Sindikasi ini memiliki tingkat bunga yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Fasilitas Kredit Eksisting.

Selain itu, FREN dan Smartel akan mendapatkan tambahan dana untuk belanja modal dalam rangka pengembangan jaringan dan peningkatan layanan yang diharapkan akan mendukung perkembangan usaha Perseroan dan Smartel. ***