Reformasi Kebijakan TKDN Bukan Karena Kebijakan Tarif Trump
Menperin mengemukakan reformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN dimulai jauh sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump
EmitenNews.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengemukakan reformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN jauh sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor resiprokal pada awal April 2025. Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Februari 2025.
“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global. Akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia,” jelas Menperin di Jakarta, Minggu (11/5).
Agus menegaskan Kemenperin selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif. Berangkat dari komitmen tersebut, jauh hari sebelum langkah deregulasi diambil Pemerintah merespon kebijakan tarif Amerika Serikat, kementeriannya telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN. Baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN.
Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi. “Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” pungkasnya.(*)
Related News
Bos BEI Sebut Ada Dua IPO Lighthouse di Awal 2026, Siapa Saja?
Beda Nasib Dua Saham Penghuni Terlama Papan Pemantauan Khusus
Melihat Lagi Gerak DCII dan DSSA, Saham dengan Harga Tertinggi per Lot
Ungguli Bursa Malaysia, IHSG Terbaik Ketiga ASEANĀ
POPSI Khawatir Kenaikan Pungutan Ekspor Lemahkan Daya Saing Sawit RI
TKDN Industri Hulu Migas Hingga 2025 Setara Rp388 Triliun





