Regulator Pasar Modal Tegaskan Transaksi Bursa Karbon Baru Senilai Rp29,45 Miliar

EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai akumulasi dari transaksi bursa karbon telah mencapai Rp29,45 miliar sejak diluncurkan pada 26 September 2023.
"Terkait perdagangan karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023, akumulasi nilai transaksi sebesar Rp29,45 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/11).
Dia menjelaskan jumlah pengguna jasa yang telah mendapatkan izin mencapai 24 pengguna, dengan total volume 464.843 ton setara karbon dioksida (CO2e).
Jumlah tersebut bertambah dari catatan Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 pada 9 Oktober lalu, yang mana jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku dengan volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton CO2e.
Bursa Karbon Indonesia atau IDXC arbon secara resmi telah diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/9/2023) oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden mengatakan peluncuran bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hasil dari perdagangan tersebut akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon, karena Indonesia memiliki potensi besar dalam nature-based solution dan menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman, selaku penyelenggara bursa karbon, menjelaskan IDXC arbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
IDXC arbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal