EmitenNews.com - Akhir-akhir ini banyak pihak yang mendiskusikan dan menyampaikan pendapatnya tentang sebuah surat utang korporasi yang sedang bermasalah dan menjadi underlying atau asset dasar Reksa Dana Terproteksi (RDT) yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Beberapa pihak berpendapat bahwa RDT sesuai dengan namanya akan memberikan proteksi atas nilai investasi dan imbal hasilnya sehingga tidak ada risiko default/gagal bayar. Bahkan ada yang mengatakan bahwa RDT adalah produk aman tanpa resiko karena jika aset dasarnya bermasalah maka Manajer Investasi lah yang bertanggung jawab atas pengembalian pokok dan imbal hasilnya.
Untuk menanggapi berbagai pernyataan tersebut Dewan APRDI bermaksud meluruskan pemahaman atas RDT sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Terlebih dahulu kita perlu mengenal dahulu apa itu Reksa Dana Terproteksi (RDT). Mengambil referensi dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id disebutkan bahwa “Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksa Dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga investor hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja. Terkait manfaat, risiko, kewajiban, serta cara membeli Reksa Dana Terproteksi relatif sama dengan produk atau jenis Reksa Dana lainnya.”
Dari kutipan tersebut dapat dijelaskan bahwa RDT memberikan proteksi nilai investasi awal pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan Manajer Investasi. Nilai proteksi tersebut dicapai melalui mekanisme investasi, dimana minimum 70% aset RDT harus diinvestasikan pada efek hutang dengan peringkat layak investasi sehingga dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo. Dengan kata lain tidak ada penjaminan atas pokok investasi oleh Manajer Investasi.
Karena nilai proteksi dicapai melalui mekanisme investasi, maka benefit dan risiko yang melekat pada aset dasar RDT sepenuhnya akan menjadi benefit dan resiko investor RDT. Termasuk dalam hal ini adalah resiko default/gagal bayar penerbit efek hutang. Kondisi yang berlaku sama dengan jenis reksa dana lainnya.
Dalam kondisi terjadi penurunan peringkat atau terjadi default/gagal bayar atas efek hutang aset dasar RDT, maka sebagai bentuk fiduciary duty Manajer Investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor. Caranya bermacam-macam. Bisa dalam bentuk penggantian portfolio, melakukan negosiasi dengan penerbit efek hutang, melakukan restrukturisasi, dan lain-lain. Langkah yang ditempuh ini wajib dikomunikasikan dengan baik kepada investor RDT.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya