Reli 257 Persen, Saham Paragon (PKPK) Lanjut ARA Usai Sepekan Dikunci
:
0
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dinamika penguatan serta penurunan indeks.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) setelah sebelumnya digembok selama sepekan terakhir.
Saham batu bara ini akan menjalani mekanisme Full Call Auction (FCA) hingga sepekan perdagangan lamanya akibat suspensi berkepanjangan yang diderita sebelumnya. Hal ini, dikategorikan oleh BEI sebagai FCA Kategori 10 terkait pengawasan khusus atas emiten yang tersuspensi sahamnya dengan lebih dari sehari bursa.
Yulianto Aji Sadono menjelaskan bahwa pembukaan kembali suspensi tersebut mulai efektif pada Kamis (15/1) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, setelah periode penghentian sementara dilakukan sebagai langkah perlindungan investor akibat lonjakan harga yang signifikan.
Pasca pembukaan suspensi, saham PKPK langsung melesat dan menyentuh Auto Rejection Atas (ARA) dengan penguatan 9,78 persen atau naik 175 poin ke level Rp1.965.
Secara historis, saham PKPK sebelumnya terkunci di level Rp1.790 selama sepekan. Dalam satu bulan terakhir, saham ini telah menguat 69,40 persen atau naik 805 poin dari posisi Rp1.160 pada 14 Desember 2025. Bahkan secara triwulanan, PKPK mencatat lonjakan spektakuler 257,27 persen, naik 1.415 poin dari harga Rp550 pada 14 Oktober 2025.
BEI kembali menegaskan agar investor selalu memperhatikan pola transaksi, keterbukaan informasi, serta mempertimbangkan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum berinvestasi. (*)
Related News
Calon Saham HSC yang Didepak dari IHSG, Total Jadi 81!
TFCO Anggota Baru, ini 81 Emiten Berlabel HSC
Progres 31 Emiten Terduga Pelanggaran, OJK: Masih Dalam Pemeriksaan
BEI: Pengumuman Saham HSC Tak Otomatis Ada Pelanggaran
Siap Pacu Reformasi Pasar Modal, Ini yang Disampaikan OJK ke Presiden
BEI Kembali Sesuaikan ARB





