EmitenNews.com - Remisi yang dikeluarkan dalam rangka HUT RI 2023, memberikan potongan hukuman kepada sejumlah narapidana. Bahkan 16 napi koruptor langsung dinyatakan bebas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, dari 2.606 narapidana yang langsung bebas, 16 orang di antaranya narapidana tindak pidana korupsi.


Ke-16 narapidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

 

  1. Iyan Syafrudin Bin Emed
  2. Joko Priono Bin Kari
  3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito
  4. Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu
  5. Agus Suseno Bin Soegihono
  6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
  7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar
  8. Almubarak Bin Umar
  9. Wiyono, S.E. Bin Suparman
  10. Drs.Raja Erisman M.Si Bin Raja Arifin
  11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin
  12. Soeharto Bin Yakoen
  13. Sudarsono Bin Rahmad
  14. Josua Siahaan
  15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun
  16. Johan, S.Pd.K Bin Puding

 

Kepada pers, Jumat (18/8/2023), Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menegaskan pemberian remisi telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan itu berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Ia memastikan, ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberin pengurangan hukuman tersebut.

 

Rika Aprianti menyebutkan, pemerintah tidak memberikan remisi secara cuma-cuma. Ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman itu. 

 

Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.

 

Peraturan mengenai pemberian remisi tercantum dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 

Persyaratan tersebut berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi. Menurut Rika, 

selama narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. 

 

“Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh narapidana penerima remisi," sambungnya.