Remisi HUT RI 2023, Cek Daftar 16 Koruptor Yang Langsung Bebas

Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Remisi yang dikeluarkan dalam rangka HUT RI 2023, memberikan potongan hukuman kepada sejumlah narapidana. Bahkan 16 napi koruptor langsung dinyatakan bebas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, dari 2.606 narapidana yang langsung bebas, 16 orang di antaranya narapidana tindak pidana korupsi.
Ke-16 narapidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Iyan Syafrudin Bin Emed
- Joko Priono Bin Kari
- Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito
- Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu
- Agus Suseno Bin Soegihono
- Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
- Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar
- Almubarak Bin Umar
- Wiyono, S.E. Bin Suparman
- Drs.Raja Erisman M.Si Bin Raja Arifin
- Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin
- Soeharto Bin Yakoen
- Sudarsono Bin Rahmad
- Josua Siahaan
- Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun
- Johan, S.Pd.K Bin Puding
Kepada pers, Jumat (18/8/2023), Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menegaskan pemberian remisi telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan itu berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Ia memastikan, ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberin pengurangan hukuman tersebut.
Rika Aprianti menyebutkan, pemerintah tidak memberikan remisi secara cuma-cuma. Ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman itu.
Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.
Peraturan mengenai pemberian remisi tercantum dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Persyaratan tersebut berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi. Menurut Rika,
selama narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh narapidana penerima remisi," sambungnya.
Related News

Menkeu-Banggar Sepakat Proyeksi Defisit Anggaran 2025 2,78 Persen PDB

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp4.000 per Gram

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan Hingga Rp5M, Untuk UMKM

Tekan Potensi Curang, Pemerintah akan Terapkan Gas Melon Satu Harga

Hidupkan Bandara Kertajati, Susi Air Buka 5 Rute Penerbangan Domestik

Indonesia-Inggris Rilis Program Energi Rendah Karbon, Investasi Rp72T