Remisi HUT RI 2023, Cek Daftar 16 Koruptor Yang Langsung Bebas

Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti. dok. Media Indonesia.
Pemberian remisi itu juga dinikmati oleh dua napi korupsi, yang sebelumnya adalah tokoh partai politik. Di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Tetapi, eks Ketua DPR RI ini, tetap harus mendekam di penjara. Begitu pun, mantan Menpora, yang juga eks politikus PPP Imam Nahrawi.
Sejumlah narapidana korupsi bisa menikmati udara bebas, karena mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, meski berstatus hukum bebas bersyarat dengan kewajiban melapor rutin. Salah satu di antaranya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel itu, divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta pada 2021. ***
Related News

Ingatkan Danantara, Menkeu Bilang Jangan Bikin Efek Crowding Out

Menkeu-Banggar Sepakat Proyeksi Defisit Anggaran 2025 2,78 Persen PDB

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp4.000 per Gram

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan Hingga Rp5M, Untuk UMKM

Tekan Potensi Curang, Pemerintah akan Terapkan Gas Melon Satu Harga

Hidupkan Bandara Kertajati, Susi Air Buka 5 Rute Penerbangan Domestik