Remisi HUT RI 2023, Cek Daftar 16 Koruptor Yang Langsung Bebas

Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti. dok. Media Indonesia.
Pemberian remisi itu juga dinikmati oleh dua napi korupsi, yang sebelumnya adalah tokoh partai politik. Di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Tetapi, eks Ketua DPR RI ini, tetap harus mendekam di penjara. Begitu pun, mantan Menpora, yang juga eks politikus PPP Imam Nahrawi.
Sejumlah narapidana korupsi bisa menikmati udara bebas, karena mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, meski berstatus hukum bebas bersyarat dengan kewajiban melapor rutin. Salah satu di antaranya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel itu, divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta pada 2021. ***
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang