Remisi HUT RI 2023, Cek Daftar 16 Koruptor Yang Langsung Bebas
Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti. dok. Media Indonesia.
Pemberian remisi itu juga dinikmati oleh dua napi korupsi, yang sebelumnya adalah tokoh partai politik. Di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Tetapi, eks Ketua DPR RI ini, tetap harus mendekam di penjara. Begitu pun, mantan Menpora, yang juga eks politikus PPP Imam Nahrawi.
Sejumlah narapidana korupsi bisa menikmati udara bebas, karena mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, meski berstatus hukum bebas bersyarat dengan kewajiban melapor rutin. Salah satu di antaranya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel itu, divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta pada 2021. ***
Related News
Harga Bapok Periode Ramadan-Idulfitri Tahun Ini Lebih Rendah
Kunjungan Wisman Pada Februari 2026 Naik 13,37 Persen
Neraca Dagang Indonesia Januari-Februari 2026 Surplus USD2,23 Miliar
Harga Emas Antam Lanjut Naik Rp20.000 Per Gram
Pemerintah Serahkan LKPP 2025 Ke BPK, Defisit 2,81 Persen PDB
Maret Inflasi 0,41 Persen, IHK Tahunan Jadi 3,48 Persen





