Rencana Bangun Rumah Sakit di IKN Dapat Pertanyaan dari BEI, Ini Penjelasan Hermina (HEAL)

Di samping itu, Direktur Utama PT Bina Karya (Persero), Boyke P. Soebroto mengatakan, kesepakatan bersama HEAL dilakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. “Kesepakatan kita lakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. Perikatan bisa kita lakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu. Tentu satu step sebelumnya kita akan mempunyai satu perikatan kerja sama,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara. “Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah, BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” jelasnya.
Related News

Bayar Utang, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Jajakan Obligasi Rp55 Miliar

Emiten Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp1 per Helai, Ini Jadwalnya

90 Persen Tim IT Hadapi Keterbatasan Anggaran, Apa Solusinya?

Catat! Ini Jadwal Dividen Indocement (INTP) Rp259 per Lembar

Medco Energi (MEDC) Teken Kesepakatan Swap Gas Domestik Multi-Pihak

Bangun Teknologi Mutakhir, IPOL Siap Produksi Film BOPP dan BOPE