Rencana Bangun Rumah Sakit di IKN Dapat Pertanyaan dari BEI, Ini Penjelasan Hermina (HEAL)

Di samping itu, Direktur Utama PT Bina Karya (Persero), Boyke P. Soebroto mengatakan, kesepakatan bersama HEAL dilakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. “Kesepakatan kita lakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. Perikatan bisa kita lakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu. Tentu satu step sebelumnya kita akan mempunyai satu perikatan kerja sama,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara. “Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah, BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” jelasnya.
Related News

Lepas Kepemilikan, Sang Dirut tak Lagi Koleksi Saham Geoprima (GPSO)

WSBP Cetak Pendapatan Rp1,17T di Kuartal III, Ini Pendukungnya

TRIN Melonjak Ratusan Persen, Manajemen Paparkan Strategi Bisnis Baru

Pengendali DIVA Tambah Porsi Lagi Harga Atas, Ada Apa?

Transaksi USD100 Juta di CBRE, Ada Investor Strategis?

Emiten Hermanto Tanoko (RISE) ARA Berjilid! Ada Aksi Apa?