Rencana Bangun Rumah Sakit di IKN Dapat Pertanyaan dari BEI, Ini Penjelasan Hermina (HEAL)
Di samping itu, Direktur Utama PT Bina Karya (Persero), Boyke P. Soebroto mengatakan, kesepakatan bersama HEAL dilakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. “Kesepakatan kita lakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. Perikatan bisa kita lakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu. Tentu satu step sebelumnya kita akan mempunyai satu perikatan kerja sama,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara. “Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah, BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” jelasnya.
Advertorial
Related News
Damai Sejahtera (UFOE) akan Bagikan Saham Bonus, RUPSLB 22 November
Astra Sedaya Finance Siapkan Dana Lunasi Obligasi Rp191,7M
Kalbe Farma (KLBF) Resmikan Pabrik Radiosotop, Buat Ini
TBS Energi (TOBA) Teken Perjanjian Penting Terkait PLTS, Telisik!
Duo Pemilik Grup Djarum Ambil Private Placement Blibli (BELI) Rp2,25T
UNTR Progres Eksplorasi Anak Usaha di Sulawesi Menelan Dana Rp24,2M