EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan dua Anggota Bursa (AB) semakin intensif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bursa terkait rencana penerbitan Waran Terstruktur, pasca penerbitan tiga peraturan terkait produk derivatif ini.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat I BEI, Mohammad Iqbal saat pemaparan terkait Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal di Jakarta, Rabu (18/5).


Iqbal menegaskan, sejauh ini dua AB tersebut masih tetap dalam rencana untuk menerbitkan waran terstruktur. Bahkan keduanya semakin intensif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BEI, meski hingga saat ini belum menyampaikan dokumen-dokumen mengenai rencana penerbitan waran terstruktur.


"Nantinya, AB yang akan menerbitkan waran terstruktur perlu untuk melakukan mini expose atau public expose atas rencana penerbitan produk ini dan juga mengenai saham yang menjadi underlying-nya (saham konstituen Indeks IDX30)," kata Iqbal.


Sebagaimana diketahui, sebelumnya BEI sudah menerbitkan tiga Peraturan Bursa, yakni Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.


Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, waran terstruktur merupakan Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan (saat ini masih terbatas pada AB) yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.


"Pada dasarnya, waran terstruktur merupakan Efek yang mekanisme perdagangannya mirip dengan equity waran yang ada di Bursa. Namun dengan perbedaan mendasar seperti penerbit, saham yang diterbitkan dan metode penyelesaian saat jatuh tempo," tutur Iqbal.


Dia menyatakan, perdagangan sekunder dan penyelesaian saat jatuh tempo produk waran terstruktur dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI ). Produk derivatif ini cuma bisa diterbitkan dengan pilihan underlying saham yang merupakan konstituen Indeks IDX30.


Adapun tipe waran terstruktur terbagi menjadi dua, yakni call warrant (hak untuk membeli dan put warrant merupakan hak untuk menjual saham underlying pada harga yang telah ditentukan (exercise price). Sedangkan, besaran restriction on position-nya sebesar 50 persen dari underlying free float.


Sementara itu, satu lot produk ini sebanyak 100 waran, dengan minimum nilai penawaran per seri sebesar Rp5 miliar. Periode jatuh tempo waran terstruktur adalah minimal dua bulan sampai dua tahun.


Dia menambahkan, pencatatan waran terstruktur di BEI meliputi Pencatatan Perdana dan Pencatatan Seri Baru waran terstruktur. "Penerbit dapat melakukan Pencatatan Seri Baru di Bursa apabila telah melakukan Pencatatan Perdana waran terstruktur, dan penawaran umumnya tidak lebih dari dua tahun sejak pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)".


Namun, pencatatan waran terstruktur yang penawaran umumnya melebihi dua tahun setelah pernyataan efektif dari OJK, maka diperlakukan sebagai Pencatatan Perdana. "Penerbit dilarang menjadikan saham perusahaannya sendiri sebagai underlying waran terstruktur," tegas Iqbal.


Adapun syarat menjadi penerbit waran terstruktur adalah, AB yang memiliki MKBD minimal Rp250 miliar dan tidak sedang dalam masa suspensi. Selain itu, memiliki laporan keuangan yang tidak mencatatkan ekuitas negatif, serta mampu bertindak sebagai liquidity provider.