EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap tiga saham, yakni PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS), PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), dan PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI), menyusul pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, menegaskan bahwa penetapan UMA dilakukan sebagai langkah perlindungan investor dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal. 

Status UMA tersebut mulai efektif diberlakukan pada Jumat (2/1).

Pascaterbit pengumuman UMA, Jumat (2/1) saham MBSS dibuka meloncat 510 poin atau 16,29 persen ke level Rp3.640. 

Sementara itu, saham ITMA stagnan di level Rp1.760 atau tidak mengalami perubahan. Adapun saham DEWI justru terkoreksi 2 poin atau 1,32 persen ke harga Rp150.

BEI mengimbau investor untuk mencermati jawaban emiten atas permintaan penjelasan bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko sebelum mengambil keputusan investasi. (*)