EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas harga terendah Rp50 menjadi Rp1 dan melonggarkan aturan berupa penghapusan ketentuan saham gocap (<Rp51) yang masuk Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) mulai 28 September 2026.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi kala diwawancarai di Press Room BEI pada Jumat (18/9/2026) menjelaskan ketentuan FCA memang akan diimplementasikan berbarengan dengan penghapusan floor price dalam satu peraturan.

"Ketentuan FCA itu memang bareng yang mau diimplementasikan dengan menghapus beberapa ketentuan. Jadi sekarang ada beberapa ketentuan kita hapus untuk FCA dan ketentuannya menjadi lebih longgar, jadi tidak mudah saham-saham itu masuk FCA," jelas Iding.

Potensi Penghapusan FCA Saham Gocap (<Rp51) dan FCA Akibat Suspensi >1 Hari

Menurut Iding, BEI akan menghapus beberapa kriteria terutama yang bersifat non-fundamental. Sehingga saham yang benar-benar fundamentalnya bermasalah saja yang masuk FCA atau Papan Pemantauan Khusus.

"Karena FCA itu kan Pansus (Papan Pemantauan Khusus), karena ada beberapa saham dengan kriteria yang ada masuk Pansus itu tidak terjadi perbaikan. Nah itu ada beberapa kriteria terutama kriteria yang non-fundamental itu kita hapus," papar Iding.

Sementara yang hanya masalah teknikal seperti harga <Rp51, likuiditas kecil, dan FCA akibat suspensi tidak dimasukkan (akan dihapus).

"FCA akibat likuiditas dihapus juga, ya, sama yang terkait Rp50 tadi. Itu salah satu yang kita hapus," pungkasnya.

Berikut sejauh ini adalah macam-macam kategori FCA yang dijalankan bursa:

FCA Kategori 1: Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.