EmitenNews.com -Fitch Ratings Indonesia telah menetapkan penerbitan obligasi sukuk ijarah PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower, A-(idn)/Stabil) hingga Rp600 miliar pada Peringkat Nasional Jangka Panjang 'A- (idn)'. Obligasi tersebut merupakan penerbitan tahap kedua dari program obligasi perseroan senilai Rp2 triliun dan dana bersihnya akan digunakan untuk membiayai kembali utang dan belanja modal yang ada.

 

Penerbitan ini diperingkat sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang Bali Tower karena obligasi tersebut mewakili kewajiban senior tanpa jaminan.

 

Peringkat Nasional 'A' menunjukkan ekspektasi terhadap risiko gagal bayar yang rendah dibandingkan dengan emiten atau obligasi lain di negara yang sama.

 

Program Sukuk: Peringkat atas rencana program sukuk Bali Tower dan penerbitan dari program tersebut sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang Bali Tower karena risiko gagal bayar atas kewajiban senior tanpa jaminan ini selaras dengan risiko gagal bayar Bali Tower sesuai dengan peringkat Fitch definisi. Pemeringkatan juga mempertimbangkan struktur dan dokumentasi sukuk, yang mencakup namun tidak terbatas pada fitur-fitur berikut:

 

- Sukuk akan mewakili kewajiban tanpa jaminan perusahaan dan akan memiliki peringkat pari passu dengan seluruh kewajiban tanpa jaminan lainnya di masa depan. Pelunasan sukuk sama dengan jumlah total nilai nominal sukuk yang beredar ditambah seluruh jumlah distribusi berkala yang masih harus dibayar dan belum dibayar. Sukuk memiliki jaminan penuh kepada penerbitnya dan kewajiban pembayaran berdasarkan dokumen transaksi tidak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan.

 

- Pada setiap tanggal distribusi periodik, Bali Tower akan membayar sewa kepada pemegang sukuk yang terutang berdasarkan perjanjian sewa atas aset sukuk, yang dimaksudkan agar cukup untuk mendanai jumlah distribusi periodik yang harus dibayar oleh Bali Tower. Apabila penerbit tidak menyediakan dana yang cukup untuk melunasi kewajibannya berdasarkan perjanjian sukuk, maka penerbit wajib memberikan kompensasi atas keterlambatan pembayaran tersebut. Kegagalan membayar pendapatan sukuk dan/atau pokok sukuk ijarah pada tanggal pembayaran yang telah ditentukan merupakan peristiwa wanprestasi.

 

- Bali Tower berkomitmen untuk menjaga kondisi berfungsinya objek ijarah yang terdiri dari peralatan backbone dan jaringan milik perseroan, serta terhadap penurunan nilai manfaat pengalihan aset tersebut.

 

- Penerbit akan memberikan laporan tengah tahunan objek ijarah kepada wali amanat dimana wali amanat akan memastikan kepatuhan sukuk terhadap hukum dan prinsip syariah. Ketidakpatuhan terhadap hukum syariah akan menyebabkan sukuk tersebut batal dan statusnya berubah menjadi hutang dimana penerbit akan diwajibkan untuk segera melunasi pokok sukuk dan jumlah distribusi berkalanya. Penyelesaian hutang akan mengikuti proses dan mekanisme yang sama seperti yang digunakan jika terjadi gagal bayar pada sukuk Bali Tower.

 

Dokumentasi program berisi ketentuan janji negatif, cross-default, serta perjanjian.