EmitenNews.com - PT Indo Kordsa Tbk (BRAM) dan PT Indo Kordsa Polyester (IKP) hari ini 3 Januari 2023 resmi melakukan penggabungan usaha. Sebelumnya Penggabungan Usaha telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan Perseroan pada tanggal 19 Desember 2022.

 

Corporate Secretary BRAM, Reyvia Fitri, dalam keterangan resmi, Selasa (3/1/2023) menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, Perseroan dan IKP telah menandatangani Akta Penggabungan (Akta Penggabungan Usaha), dimana Perseroan dan IKP setuju untuk menggabungkan diri dengan Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan dan IKP statusnya berakhir karena hukum (Penggabungan Usaha).


Penggabungan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha telah memperoleh keputusan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) pada tanggal 22 Desember 2022. Perseroan dan IKP memiliki hubungan afiliasi karena Perseroan memiliki 99,9% dari total saham diterbitkan dalam permodalan IKP.

 

Nilai transaksi Penggabungan Usaha adalah Rp646.245.432.000 yang merupakan nilai pasar wajar atas seluruh saham IKP per tanggal 31 Juli 2022. "Tidak ada pengalihan saham. Perseroan akan menerbitkan 56.980 saham baru kepada para pemegang saham IKP." jelasnya.

 

Ia menambahkan, Perseroan telah menetapkan tanggal 1 Januari 2023 sebagai tanggal efektifnya Penggabungan Usaha dalam Akta Penggabungan Usaha dan Perseroan telah memperoleh Keputusan Pemberitahuan Penggabungan Usaha dari Menkumham. Sehingga, sejak tanggal 1 Januari 2023, Penggabungan Usaha antara Perseroan dan IKP telah efektif.