EmitenNews.com - Tidak ada kenaikan harga setelah Strava ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital. Platform kebugaran digital itu, memastikan tidak akan menaikkan harga layanan berlangganannya di Indonesia meski telah menjadi pemungut PPN. Strava salah satu dari tujuh pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Kepada pers, seperti dikutip Rabu (8/7/2026), Juru Bicara Strava menyatakan pihaknya masih akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut dengan menyerap langsung biaya tambahan yang timbul akibat penerapan PPN digital.

"Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava. Layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," katanya. 

Perusahaan memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya. 

"Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut," ungkapnya.

Perusahaan percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satunya, Strava.

Lainnya, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. 

Untuk itu, DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. ***