EmitenNews.com - PT Krakatau Steel (KRAS) mengantongi restu penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) maksimum Rp800 miliar. Proses penerbitan OWK Seri B itu, diharap berjalan lancar. Itu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (8/7).
OWK tersebut bertenor panjang tepatnya sampai 30 Desember 2027. Raksasa baja nasional itu, wajib melakukan konversi OWK menjadi saham baru pada tanggal jatuh tempo. Itu dengan skenario penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.
”Kami berharap proses penerbitan private placement tidak mengalami hambatan berarti alias berjalan lancar sesuai keinginan perseroan,” tutur Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim.
Selanjutnya, para pemegang saham dalam ajang tersebut juga menyetujui rencana perseroan melakukan penambahan modal, dan perubahan anggaran dasar. Itu bisa dilakukan setelah pelaksanaan konversi atas OWK menjadi saham baru perseroan.
Peningkatan modal itu, akan berlaku efektif setelah konversi OWK pada tanggal jatuh tempo melalui mekanisme penambahan modal. Kemudian, RUPSLB memberi wewenang, dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK, dan untuk melakukan segala tindakan diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal perseroan. (*)
Related News

Grup Sinarmas (SMMA) Suntik Anak Usaha Rp365M, Kenapa?

Perkuat Posisi, Pengendali YELO Serok 709,35 Juta Saham di FCA

BNI Perpanjang Perjanjian Kredit Elnusa Senilai USD70 Juta

Uni-Charm (UCID) Merugi di Medio 2025, Ini Penyebabnya

Laba COAL Anjlok 34,3%, Sisa Rp17,3M di Semester I-2025

BNI Hujani Nasabah Hadiah Rejeki wondr, Masih Bisa Ikutan!