Resmi! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang pelaku industri keuangan yang dibawah pengawasannya untuk menjual atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
“Sobat OJK, OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh kepada media, Selasa (25/1/2022).
Untuk itu, kata dia, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dia juga meminta masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Related News
BEI Naikkan Minimum Free Float Saham jadi 15 Persen, Cek Datanya
OJK Hormati Putusan KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing
Bersiap Gelombang IPO, 11 Saham Bervaluasi Jumbo Ini Antre Mengular!
BEI Buka Opsi Longgarkan Papan Pemantauan Khusus (FCA) di Kuartal-II





