Resmi! Perseteruan Alim Markus dan BMAS Berakhir Damai
Gedung Bank Maspion tampak berdiri dengan kukuh. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank Maspion (BMAS) akhirnya bebas dari kemelut. Perseteruan dengan Alim Investindo berakhir damai. Putusan perdamaian tersebut telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 1 Agustus 2025.
Surat putusan perdamaian tersebut telah diterima oleh Bank Maspion pada 8 Agustus 2025. ”Dengan telah penerbitan putusan perdamaian itu, perkara dinyatakan selesai, dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tegas Kasemsri Charoensiddhi, Direktur Utama Bank Maspion.
Kronologi perdamaian perkara dengan nomor 1349/Pdt.G/2023/PN.Sby itu, Bank Maspion dan Alim Investindo pada 17 Juli 2025, meneken perjanjian perdamaian berisi kesepakatan penyelesaian sengketa. Lalu, ditindaklanjuti dengan pengajuan perjanjian perdamaian kepada PN Surabaya, Jatim.
Setelah melalui pemeriksaan secara saksama, majelis hakim mengeluarkan putu?an pada 1 Agustus 2025. ”Perkara gugatan Alim Investindo terhadap Bank Maspion tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik,” ucapnya.
Sebelumnya, berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jatim, Alim Investindo menggugat Bank Maspion senilai Rp283,71 miliar. Gugatan dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN Sby itu, didaftarkan pada Senin, 18 Desember 2023.
Tergugat dalam perkara itu, Bank Maspion Indonesia (BMAS), Pardi Kendy, dan Anita Anggawidjaja. Turut tergugat Kasikorn Vision Financial Company Pte Ltd, Kasikornbank Public Company Limited, PT Guna Investindo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (*)
Related News
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas
WSKT Rampungkan Transaksi Set-Off Afiliasi, Utang Rp18,3 M Lunas!





