Resmi! Perseteruan Alim Markus dan BMAS Berakhir Damai
:
0
Gedung Bank Maspion tampak berdiri dengan kukuh. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank Maspion (BMAS) akhirnya bebas dari kemelut. Perseteruan dengan Alim Investindo berakhir damai. Putusan perdamaian tersebut telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 1 Agustus 2025.
Surat putusan perdamaian tersebut telah diterima oleh Bank Maspion pada 8 Agustus 2025. ”Dengan telah penerbitan putusan perdamaian itu, perkara dinyatakan selesai, dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tegas Kasemsri Charoensiddhi, Direktur Utama Bank Maspion.
Kronologi perdamaian perkara dengan nomor 1349/Pdt.G/2023/PN.Sby itu, Bank Maspion dan Alim Investindo pada 17 Juli 2025, meneken perjanjian perdamaian berisi kesepakatan penyelesaian sengketa. Lalu, ditindaklanjuti dengan pengajuan perjanjian perdamaian kepada PN Surabaya, Jatim.
Setelah melalui pemeriksaan secara saksama, majelis hakim mengeluarkan putu?an pada 1 Agustus 2025. ”Perkara gugatan Alim Investindo terhadap Bank Maspion tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik,” ucapnya.
Sebelumnya, berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jatim, Alim Investindo menggugat Bank Maspion senilai Rp283,71 miliar. Gugatan dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN Sby itu, didaftarkan pada Senin, 18 Desember 2023.
Tergugat dalam perkara itu, Bank Maspion Indonesia (BMAS), Pardi Kendy, dan Anita Anggawidjaja. Turut tergugat Kasikorn Vision Financial Company Pte Ltd, Kasikornbank Public Company Limited, PT Guna Investindo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (*)
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





