Resmikan Bursa Karbon, Presiden Jokowi: Kontribusi Nyata Indonesia Melawan Perubahan Iklim
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini Selasa (26/9/23) resmi meluncurkan sekaligus meresmikan perdagangan perdana Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perdagangan karbon ini diharapkan menjadi kontribusi Indonesia dalam mengantisipasi perubahan iklim.
“Ini sebagai pertanda dimulainya perdagangan karbon di negara kita, Indonesia. Ini adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia, melawan krisis iklim, melawan krisis perubahan iklim. Di mana hasil dari perdagangan ini akan di-reinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan,khususnya melalui pengurangan emisi karbon,” kata Jokowi dalam peluncuran Bursa Karbon Indonesia (BKI) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Jokowi melanjutkan, Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam nature base solutions dan menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sumber daya alam.
“Di catatan saya ada kurang lebih 1 gigaton C02 potensi credit carbon yang bisa ditangkap.Dan sudah dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai Rp3000 trilyun bahkan bisa lebih.Sebuah angka yang sangat besar,” kata Presiden.
Ia menambahkan, perdagangan karbon diyakini akan menjadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Sejalan dengan arah dunia menuju ekonomi hijau, ekonomi baru.
“Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan, dan sudah kita rasakan dan kita tidak boleh main-main terhadap ini,” ujarnya.
Jokowi menegaskan, bursa karbon yang diluncurkan hari ini bisa menjadi sebuah langkah kongkrit, untuk bisa mencapai target NDC atau nationally determined contributions
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya