Respon Atas Gugatan PKPU Terhadap Anak Usaha, Begini Langkah WIKA
:
0
Ilustrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Dok. InvestorDaily.
EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memastikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), belum berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan. Sidang perdana PKPU terhadap anak usaha WIKA itu, digelar lusa, Rabu(22/7/2026).
WIKA menyampaikan hal tersebut dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan terkait gugatan PKPU yang diajukan PT Niko Putra Pradama terhadap WIKON.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (20/7/2026), Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mengatakan perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai dasar pengajuan PKPU tersebut. WIKON juga belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena belum menerima surat resmi dari juru sita pengadilan itu, nilai gugatan yang diajukan belum diketahui.
"Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan dan WIKON," ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (18/7/2026).
Sidang perdana perkara PKPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dengan agenda pemeriksaan legal standing.
Selama proses hukum berjalan, WIKA menegaskan akan menghormati seluruh tahapan peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penting diketahui kontribusi WIKON terhadap kinerja konsolidasian hingga kuartal I-2026, menyumbang 3,65% terhadap total aset perseroan, 6,04% terhadap total liabilitas, dan 6,12% terhadap total pendapatan.
Sedangkan kontribusi WIKON terhadap ekuitas tercatat negatif sebesar 219,62%.
Meski demikian, perseroan menilai kondisi tersebut belum memengaruhi kelangsungan usaha maupun aktivitas operasional grup.
Permohonan PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang melalui proses restrukturisasi. Dalam perkara ini, proses persidangan masih berada pada tahap awal sehingga substansi permohonan maupun nilai gugatan belum dapat dipastikan.
Related News
Right Issue Beres, RMKO Himpun Dana Rp114,3 Miliar
Wibowo Capital Siap Ambil Alih Kendali MBSS dari Grace Tjugiarto
Kinerja Kinclong, Saham FASW Justru Masih Disuspensi Imbas Free Float
BlackRock Diisukan Borong Saham Emiten Hapsoro (RAJA), Segini Porsinya
Culture Festival TelkomGroup 2026, Perkuat Peran Penggiat Budaya
Danantara Umumkan 8 Mitra PSEL Tahap II, Empat Emiten Ini Tersorot!





